Luwu utara – Sekelompok Warga Serobot dikabarkan menyerobot lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi untuk supermarket tersebut. Insiden ini menambah daftar panjang sengketa lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah, yang melibatkan kepentingan individu, kelompok, dan pengusaha dengan pemerintah setempat.
Kejadian yang berlangsung pada 12 Desember 2025 ini mengundang perhatian luas dari masyarakat, karena menimbulkan keresahan baik bagi pengelola supermarket maupun warga sekitar yang terlibat dalam konflik tersebut. Menurut laporan, sekelompok warga menduduki sebagian lahan yang dianggap milik supermarket, bahkan berupaya untuk membangun bangunan liar di atasnya. Pihak pengelola supermarket merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Latar Belakang Insiden:
Menurut keterangan dari pihak supermarket, lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha supermarket tersebut telah dibeli secara sah dari pemilik tanah sebelumnya dan memiliki sertifikat tanah yang legal. Supermarket tersebut telah beroperasi di lokasi tersebut selama lebih dari lima tahun dan tidak pernah ada masalah terkait kepemilikan lahan hingga insiden ini terjadi.
Namun, belakangan ini muncul klaim dari sekelompok warga yang mengaku bahwa lahan tersebut seharusnya menjadi bagian dari kawasan yang lebih luas yang mereka anggap sebagai hak ulayat mereka. Kelompok ini menilai bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah yang harusnya dimiliki oleh masyarakat sekitar berdasarkan kearifan lokal dan hak adat yang berlaku di kawasan tersebut.
Kronologi Kejadian:

Baca Juga : Heboh Jenazah di Luwu Utara Masih Utuh Usai 30 Tahun Dikubur
Pihak supermarket kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menangani permasalahan ini secara hukum.
“Kami sangat terkejut dengan tindakan sekelompok orang yang menduduki tanah yang sudah kami miliki secara sah.
Aksi Warga yang Diklaim Memiliki Hak Ulayat:
Mereka menuturkan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang sejak lama menjadi wilayah penghidupan mereka dan keluarga mereka.
Kami hanya ingin mendapatkan hak yang adil. Jika memang ada sengketa, mari kita selesaikan dengan cara musyawarah.”
Mereka meminta agar pihak pengelola supermarket melakukan mediasi dengan masyarakat untuk mencari solusi yang win-win.
Pihak Berwenang Turun Tangan:
“Kami akan menjalankan tugas dengan bijaksana dan profesional. Kami juga berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa ada pihak yang dirugikan.”
Dampak Sosial dan Ekonomi:
Konflik seperti ini dapat mengganggu kerukunan antar warga dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak.
Proses Hukum dan Penyelesaian Sengketa:
Pihak pemerintah berharap agar kedua pihak dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang damai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Tanggapan Masyarakat dan Aktivis:
Beberapa aktivis hak atas tanah dan pegiat lingkungan juga memberikan pandangan terkait masalah ini.


















