Luwu Utara– MF ditangkap di Posko Resmob Luwu Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Minggu (21/9/2025). Saat diamankan, terduga pelaku tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Pagi buta di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menjadi saksi berakhirnya pelarian seorang pria yang diduga kuat terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor. Pria tersebut berinisial MF alias Ary alias Slamet (40), warga Dusun Moroangin, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, yang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Dasar Hukum dan Proses Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL yang diterima aparat sehari sebelumnya, tepatnya pada 20 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Sinjai langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim.
Dengan dasar hukum yang kuat, Unit Resmob Polres Sinjai bergerak cepat. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan aparat di Luwu Utara. Kolaborasi lintas wilayah ini akhirnya membuahkan hasil: terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa ada kendala berarti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hijau, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Kendaraan itu kini dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap MF.
Baca Juga: Cuaca Sulsel Hari Ini Cerah Berawan Luwu Timur dan Luwu Utara Berpotensi Hujan
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelaku beserta barang bukti dari Resmob Polres Luwu Utara.
“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Adi Asrul.
Menurutnya, kepolisian masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Suasana Penangkapan Aman dan Kondusif
Seluruh rangkaian penangkapan hingga penyerahan tersangka berlangsung aman. Tidak ada insiden perlawanan atau gangguan yang terjadi selama proses berlangsung. Hal ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menjalankan operasi penangkapan dengan profesional dan terukur.
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara yang tidak ringan.
















