Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 11 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 11 di Antaranya Anak di Bawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Utara– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa jumlah tersangka terus bertambah setelah aparat melakukan pendalaman kasus di berbagai lokasi. “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

banner 325x300

Rangkaian Aksi dan Barang Bukti

Kerusuhan terjadi di beberapa titik vital, mulai dari kantor DPRD Provinsi Sulsel, kantor DPRD Kota Makassar, hingga kawasan Kejati Sulsel dan kampus UMI Makassar. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari benda-benda yang digunakan saat aksi, hingga barang hasil curian.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:

  • DPRD Provinsi Sulsel: flashdisk berisi foto kejadian, batu berbagai ukuran, bambu, besi panjang & pendek, balok, sekop, serta tiga unit ponsel.

  • DPRD Kota Makassar: sepeda motor Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, satu unit mobil beserta barang hasil curian, dan dua velg mobil.

  • Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar: tiga unit motor, satu bajaj, dua ponsel, satu vape, uang tunai Rp36,9 juta, satu unit mesin ATM, dua mata gurinda, serta empat kaset penyimpanan uang ATM.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai peran masing-masing, antara lain:

  • Pasal 187 KUHP subs Pasal 170 KUHP subs Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP tentang pembakaran dan pengerusakan.

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

  • Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

  • UU Perlindungan Anak, bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Rincian Tersangka Berdasarkan Lokasi

Polda Tetapkan 53 Tersangka Unjuk Rasa di Sulsel

Baca Juga: Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros Dua Penumpang Luka

Polisi juga merinci penetapan tersangka sesuai lokasi kejadian:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

  • Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

  • Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) + DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

  • Pelaku hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).

  • Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

  • Kekerasan di depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

  • Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

  • Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Polisi Janji Tegakkan Hukum Secara Profesional

Kombes Pol Didik menegaskan bahwa seluruh kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pelaku, baik dewasa maupun anak di bawah umur, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum, tanpa merusak fasilitas umum maupun melakukan tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *