Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

GTRA Luwu Utara Siap Redistribusi 500 Bidang Tanah

GTRA Luwu Utara Siap Redistribusi 500 Bidang Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Utara– Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan agraria bagi masyarakat. Melalui hasil Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Command Center, dipastikan bahwa sebanyak 500 bidang tanah siap untuk didistribusikan kepada warga di empat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang penataan aset dan penyelesaian persoalan agraria di Bumi Lamaranginang.

Bukti Keseriusan Pemerintah Daerah

Bupati Luwu Utara, Drs. H. Andi Abdullah Rahim, yang hadir dalam sidang tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program GTRA, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah, hingga aparat desa.

banner 325x300

Menurutnya, sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi simbol keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil.

Bupati berharap redistribusi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga menjadi dasar untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan usaha mikro.

Penataan Aset untuk Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian GTRA Luwu Utara, Ridwan, S.ST., M.Si., menyebut sidang kali ini merupakan tahapan penting untuk memastikan keabsahan data penerima dan lokasi bidang tanah yang akan didistribusikan.

“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tujuannya untuk berkeadilan bagi masyarakat,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan, hasil verifikasi yang sudah tuntas menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menyalurkan sertifikat resmi kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Rincian Redistribusi 500 Bidang Tanah

Dari hasil sidang GTRA tersebut, ditetapkan empat wilayah penerima manfaat, yaitu:

  • Desa Benteng: 20 bidang

  • Kelurahan Salekoe: 90 bidang

  • Desa Tamuku: 140 bidang

  • Desa Pongko: 250 bidang

Seluruh bidang tanah itu telah melalui tahapan identifikasi, validasi, dan verifikasi lapangan, memastikan bahwa penerima adalah warga yang berhak dan sesuai dengan ketentuan Reforma Agraria.

GTRA Luwu Utara Gelar Sidang Kelayakan Redistribusi Tanah Tahap Pertama - Pojok Sulsel

Baca Juga: Cuaca Makassar 13 Oktober Pagi Cerah Berawan Siang Berpotensi Hujan

Program GTRA bukan hanya sebatas pembagian tanah, tetapi juga strategi besar pemerintah dalam menata kembali ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi akar berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas lahan garapan mereka, sehingga bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menilai, keberhasilan verifikasi 500 bidang tanah ini akan menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah lainnya yang masih menunggu giliran.

“Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah di Luwu Utara memiliki kejelasan status dan dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat,” tegas Ridwan.

Langkah Progresif Menuju Keadilan Agraria

Sidang GTRA Tahun 2025 ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi dan komitmen pemerintah daerah bisa menghasilkan capaian nyata di bidang agraria.

Dengan redistribusi tanah ini, Pemkab Luwu Utara tidak hanya menuntaskan masalah aset, tetapi juga memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat.

Sebagaimana diungkapkan Bupati Andi Abdullah Rahim, reforma agraria bukan semata agenda teknis, melainkan perjuangan moral untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Luwu Utara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *