Luwu Utara– Polemik mutasi massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akhirnya memasuki babak baru. Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dipanggil langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan mutasi 133 pejabat yang dilakukan pada 9 September 2025 lalu.
Masalah muncul karena mutasi tersebut tidak melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), sistem resmi yang diwajibkan pemerintah pusat. Alhasil, kebijakan ini dinilai cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi data kepegawaian Lutra.
Mutasi Koboi di Lutra
Mutasi massal ini sejak awal menuai sorotan publik. Anggota Komisi I DPRD Lutra, Saifuddin, menegaskan bahwa langkah bupati jelas bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor 07/2024.
“Jawaban BKN jelas, mutasi di luar aplikasi I-Mut tidak dibenarkan. Kalau dibiarkan, konsekuensinya bisa fatal: data kepegawaian Lutra berpotensi dinonaktifkan,” tegas Saifuddin.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lutra, Sudirman Salomba, menyebut kebijakan tersebut berpotensi dibatalkan oleh BKN. “Guru, pengawas sekolah, hingga tenaga medis tidak boleh jadi korban kebijakan yang menyalahi aturan. Mutasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan, bukan sekadar bongkar pasang jabatan,” ujarnya usai melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar.
Fakta di Lapangan: ASN Belum Pegang SK
Ironisnya, hingga kini ratusan pejabat yang digeser dalam mutasi itu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Bahkan, Luwu Utara kini menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang masih menjalankan mutasi manual, mengabaikan sistem digitalisasi yang digagas pemerintah pusat.
Baca Juga: ITB dan Pemkab Tana Toraja Tandatangani MoU Strategis untuk Pengembangan Daerah
Situasi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan ASN. Banyak pejabat yang bingung dengan status jabatannya: sudah digeser, tetapi belum memegang SK sah. Kondisi ini tentu berimbas pada pelayanan publik yang terganggu.
DPRD dan Publik Mulai Bergerak
Awalnya, DPRD Lutra dianggap lamban menyikapi kebijakan mutasi tersebut. Namun belakangan, sorotan publik dan tekanan aktivis mulai membuat DPRD lebih tegas.
“Jangan berhenti di RDP (Rapat Dengar Pendapat). Pemanggilan Bupati oleh BKN harus jadi pintu masuk koreksi total kebijakan mutasi koboi di Lutra,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan publik.
Kritik juga membanjiri media sosial, di mana masyarakat menuntut transparansi sekaligus mendesak DPRD untuk mengawasi lebih ketat kebijakan kepegawaian di daerah.
















