Luwu Utara– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis hukum. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Luwu Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Daerah.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Makassar menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama antarlembaga dalam bidang pembentukan dan pembinaan hukum daerah.
MoU dengan nomor W.23-HH.04.05 dan 100.3.7.1/23/Pem/Setda/X/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mewakili masing-masing pihak sebagai pihak pertama dan pihak kedua dalam kerja sama strategis ini.
Landasan Bersama Wujudkan Tata Hukum Daerah yang Tertib
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Luwu Utara, Sulpiadi, menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kuat bagi kedua pihak untuk melakukan sinergi dan kolaborasi di bidang hukum.
kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang lahir di Luwu Utara memiliki kualitas yang tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemkab Luwu Utara akan mendapatkan pendampingan langsung dari para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) Kemenkum Sulsel dalam proses penyusunan regulasi. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas substansi peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi.
Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan potensi pembatalan oleh pemerintah pusat.
“Ini langkah maju dalam reformasi hukum daerah. Tidak hanya soal membentuk peraturan, tapi juga memastikan bahwa hukum hadir sebagai instrumen yang memudahkan, bukan membebani masyarakat,” ujar Sulpiadi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu di Desa Poreang
Cakupan Luas: Dari Pembinaan hingga Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dalam dokumen MoU tersebut, tertuang beberapa ruang lingkup kerja sama yang akan dijalankan bersama. Di antaranya meliputi:
-
Pembentukan Produk Hukum Daerah — memastikan setiap kebijakan daerah sejalan dengan regulasi nasional dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
-
Pembinaan dan Pembudayaan Hukum — meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi hukum di tingkat daerah.
-
Pembangunan Reformasi Hukum Daerah — memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
-
Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual — memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran bagi pelaku UMKM, inovator, dan masyarakat pemilik karya cipta.
-
Pelayanan Administrasi Hukum Umum — membantu penyusunan dan legalisasi dokumen hukum di tingkat daerah.
Dari Makassar untuk Luwu Utara: Semangat Kolaborasi Membangun Daerah
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kemenkum Sulsel. Menurutnya, kehadiran kerja sama ini sangat penting dalam memperkuat fondasi hukum daerah yang menjadi pijakan pembangunan.
“Setiap kebijakan daerah harus lahir dari landasan hukum yang kuat. Karena hukum yang baik akan menciptakan pemerintahan yang tertib, masyarakat yang taat, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Bupati.
















